POSKOTA.CO.ID - Pelajar penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 termin 1, ada informasi penting yang harus diketahui terkait batas aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Beasiswa pendidikan PIP yang disalurkan langsung oleh pemerintah, merupakan bantuan penting yang dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu.
Sehingga dari dana bantuan itu, siswa siswi yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, bisa menuntaskan pendidikannya hingga tamat di tingkat menengah atas atau sederajat.
PIP 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menekan angka anak putus sekolah di Indonesia.
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, total anggaran bantuan pendidikan 2025 mencapai Rp33,5 Triliun yang akan disalurkan ke beberapa program priotiras.
Satu diantara program strategis Kemendikdasmen tersebut yaitu bantuan PIP yanga kan disalurkan kepada 18,59 juta siswa di jenjang sekolah dasar dan menengah.
" Dengan total anggaran kemendikdasmen pad atahun 2025 sebesar Rp33,5 Triliun, sejumlah program prioritas akan dilaksanakan," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti dalam taklimat media akhir tahun 2024.
Dengan adanya beasiswa ini, maka pemerataan akses pendidikan melalui wajib belajar 13 tahun bisa terlaksana.
Adapun dana bantuan yang akan diterima oleh setiap siswa, ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu saat ini, mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.800.000, mulai dari SD, SMP, SMA,SMK dan sederajat.
Pencairan beasiswa ini berlaku 1 kali dalam 1 tahun anggaran, melalui bank penyalur PIP yang telah ditunjuk. Bank BRI untuk sisw SD dan SMP, Bank BNI berlaku bagi pelajar SMA, SMK dan sederajat, serta bank BNI untuk seluruh siswa yang berada Aceh.