Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu nekat melakukan penjambretan hanya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
"Hasil interogasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online," ucap Kukuh.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 265 Ayat (2) Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP).