Pemulung di Jakbar Dibacok, Uang Rp2,5 Juta Dirampas Pelaku untuk Narkoba

Kamis 27 Feb 2025, 19:56 WIB
Ilustrasi pembacokan. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi pembacokan. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu nekat melakukan penjambretan hanya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

"Hasil interogasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online," ucap Kukuh.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 265 Ayat (2) Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP).

Berita Terkait
News Update