POSKOTA.CO.ID - Apakah benar, sejumlah KPM tidak akan lagi mendapatkan saldo dana bansos PKH Tahap 2 tahun 2025? Simak informasi selengkapnya di sini.
Ada kabar terbaru yang kurang mengenakan bagi para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar sebagai penerima subsidi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pasalnya, menurut informasi yang beredar dikabarkan bahwa akan ada pengurangan jumlah penerima manfaat untuk penyaluran bansos PKH Tahap 2 ini.
Dengan demikian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bantuan di tahap pertama bisa saja gagal mendapatkan subsidi di tahap kedua ini.
Perlu diketahui bahwa pengalokasian dana bansos PKH dilakukan secara bertahap oleh pemerintah yang terbagi ke dalam empat tahap pencairan dalam setahun.
Penyaluran uang gratis dari bantuan tahap pertama sudah dilakukan sejak pekan kedua Februari dan kini pemerintah bersiap untuk prose penyaluran tahap kedua.
KPM yang menerima bansos tahap pertama harus mengetahui informasi lebih lengkap mengenai penyaluran bansos tahap kedua ini.
Proses Penyaluran Bansos PKH
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial diketahui bahwa akan ada pengurangan jumlah KPM penerima bansos PKH.
Kemungkinan bakal ada sekitar 30 persen dari keseluruhan jumlah KPM PKH yang akan dihapus dari daftar penerima bantuan di tahap kedua ini.m
"Menurut Kementerian Sosial akan ada 30 persen Keluarga Penerima Manfaat yang di tahap satu tercairkan, di tahap dua itu tidak tersalurkan kembali," ujar pemilik akun Naura Vlog.
Hal itu, katanya, terjadi lantaran ada kriteria-kriteria terbaru yang ditetapkan pemerintah bagi KPM bansos PKH Tahap 2.
Sehingga bagi KPM yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka akan dicoret namanya dari kepesertaan bansos PKH Tahap 2 tahun 2025.
"Tentunya ada kriteria-kriteria terbaru yang lebih ketat lagi (yang ditetapkan pemerintah)," kata pemilik akun Naura Vlog.
Kriteria KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH
Mengutip dari saluran YouTube Naura Vlog, ada beberapa kriteria terbaru yang ditetapkan pemerintah untuk KPM yang menjadi penerima bantuan.
Apabila KPM ternyata tidak lagi sesuai dengan kriteria penerima terbaru yang ditetapkan pemerintah, maka namanya akan dicoret dari daftar peserta.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang akan dicoret namanya sebagai KPM PKH Tahap 2.
- Masyarakat yang daya listriknya lebih dari 450Va
- Memiliki anggota keluarga yang bergaji UMR/UMP
- Memiliki anggota keluarga terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
Komponen Penerima Bansos PKH
Mengutip dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), ada tiga komponen yang akan menerima subsidi dana bansos PKH dari pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin berkesempatan menerima bantuan PKH maka harus memastikan jika memiliki salah satu dari tiga komponen ini di keluarganya.
Berikut ini daftar tiga komponen bansos PKH yang harus diketahui oleh para KPM.
1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil
- Anak balita (0-6 tahun)
2. Komponen Pendidikan
- Siswa SD
- Siswan SMP
- Siswa SMA
3. Komponen Kesejahateraan Sosial
- Lansia
- Penyandang disabilitas
Cek Penerima Bansos via Website Kemensos
Penerima bansos PKH adalah masyarakat yang berasal dari keluarga miskin (KM) yang terdata Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila, KPM tidak terdata di DTKS itu berarti KPM tidak masuk dalam daftar orang yang layak terima bansos.
Untuk mengetahui apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bansos dari pemerintah, simak panduan cara cek status penerimanya di bawah ini.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos
Demikian informasi mengenai subsidi dana bansos PKH yang diprediksi akan segera cair kepada KPM dalam waktu dekat.