Jadi, tidak semua penerima saldo dana Bansos BPNT pada tahap 1 tahun atau alokasi Januari-Maret 2025 dapat terima bantuan itu kembali pada tahap 2 mendatang.
Penerima bansos nantinya adalah para pemilik NIK eKTP yang namanya terdaftar di DTSEN dan dinilai layak sebagai KPM. Berikut kriteria penerima Bansos BPNT
Pemilik NIK eKTP dengan kriteria berikut ini tentu tidak bisa mendapatkan bantuan sosial PKH:
- Penggunaan listrik tidak di atas 450 VA
- Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Alamatnya ditemukan
- Individu ditemukan
- Individu belum meninggal dunia
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan Polri
- Keluarga tidak mampu
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Tidak bekerja sebagai guru yang sudah tersertifikasi
- Bukan penerima penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Penghasilan di bawah UMR dan UMP
- Bukan perangkat desa
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Bukan pendamping sosial atau pekerja sosial
Demikian informasinyang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana Bansos BPNT tahap 2 tahun 2025.
Disclaimer: Pencairan BPNT tahap 2 tahun 2025 belum dimulai. Kata ‘Saldo Dana’ yang dimaksud adalah bantuan tuani dari Bansos, bukan uang dari dompet elektronik DANA.