Pernah mencuat pendapat yang menyatakan netralitas ASN akan tercipta dengan sendirinya jika hak pilihnya dalam pilkada dan pilpres ditiadakan sebagaimana anggota TNI dan Polri.
Ini sejalan dengan larangan bagi ASN menjadi pengurus partai politik.
Dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, diharapkan ASN dapat lebih fokus menjalankan perannya sebagai ASN yang profesional. Memberikan pelayanan terbaiknya kepada publik, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ini patut menjadi renungan bersama, utamanya para wakil rakyat kita di Senayan, Jakarta yang sekarang sedang meminta masukan sejumlah pakar, kalangan akademisi untuk menata kembali sistem pemilu. (Azisoko).