Kerugian Negara Sebesar Rp193,7 Triliun Akibat Korupsi PT Pertamina Diduga Bisa Bertambah, Hampir 1 Kuadriliun?

Kamis 27 Feb 2025, 19:05 WIB
Ilustrasi Pertamina. (Sumber: PixaHive)

Ilustrasi Pertamina. (Sumber: PixaHive)

POSKOTA.CO.IDKejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap skandal besar yang mengguncang Indonesia.

Kasus korupsi di PT Pertamina ternyata menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam tahun 2023.

Namun, skema korupsi ini tidak terjadi dalam satu tahun saja. Kejagung mencatat bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2018, sehingga total kerugian dalam lima tahun terakhir bisa jauh lebih besar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, angka Rp193,7 triliun tersebut baru mencerminkan kerugian dalam satu tahun.

Baca Juga: Kejagung Klaim Rp193,7 Triliun Hanya Kerugian Korupsi Pertamina pada 2023

"Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," kata Harli, Rabu 26 Februari 2025.

Jika pola korupsi ini konsisten sejak 2018, maka estimasi kasar menunjukkan bahwa total kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 968,5 triliun. Bahkan, angka ini bisa lebih besar lagi jika ditemukan faktor lain yang memperburuk kondisi keuangan negara.

Estimasi tersebut belum pasti, karena besaran kerugian bisa bervariasi setiap tahunnya. Ada beberapa faktor yang dapat memperbesar jumlah kerugian negara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama dengan para ahli keuangan untuk menghitung angka pasti dari kerugian negara akibat kasus ini.

Baca Juga: Ferry Irwandi Sebut Borok Korupsi Pertamina Bukan Cuma BBM Oplosan: 193 T? Itu Mah Terlalu Sedikit

Ada kemungkinan besar bahwa setelah audit lebih lanjut, angka resmi yang diumumkan akan jauh lebih tinggi dari Rp193,7 triliun yang terungkap untuk 2023.

Berita Terkait
News Update