Keluarga Korban Mayat Dicor di Jaktim Minta Pelaku Dihukum Mati

Kamis 27 Feb 2025, 21:29 WIB
Polres Jakarta Timur menggelar konferensi pers kasus pembunuhan dengan mayat di cor di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali)

Polres Jakarta Timur menggelar konferensi pers kasus pembunuhan dengan mayat di cor di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga korban mayat dicor di rumah toko (Ruko) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) meminta agar pihak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati. Hal itu berdasarkan dengan dugaan adanya penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka berinisial ZA, 35 tahun.

"Kami berharap sebagai kuasa hukum dengan adanya rencana-rencana sebelumnya kejadian itu, maka ini diduga pembunuhan berencana," kata salah seorang kuasa hukum keluarga korban, Petrus di Polres Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam konferensi pers, ZA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, dalam pembunuhan berencana diterapkan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Kasus Mayat Dicor di Jaktim, Keluarga Curiga Korban Disekap sebelum Dibunuh

"Mestinya pasal ditambah adalah pasal 340 pembunuhan berencana yang sudah direncanakan secara matang-matang oleh pelaku," tegas Petrus.

Petrus menambahkan, keluarga korban meyakini JS, 69 tahun, tidak menganiayaa tersangka saat cekcok. Korban memiliki riwayat stroke ringan, sehingga tidak memungkinkan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka.

"Semuanya sudah kita sampaikan ke polisi. Tidak mungkin melakukan pemukulan (korban) setruk ringan, jalan saja susah, sepoyongan," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, ZA merupakan orang kepercayaan yang bertugas mengawasi proyek renovasi ruko milik korban. Namun, Nicolas tidak membeberkan awal korban mengenal tersangka hingga diberi kepercayaan besar.

Baca Juga: Mayat Pria Misterius yang Ditemukan di Depok Teridentifikasi

"Korban bertemu dengan tersangka ZA dan kebetulan dia ini dipercaya korban untuk mengawasi pekerja yang ada di proyek tersebut. Jadi, ZA ini orang kepercayaan dari korban," paparnya.

Berita Terkait
News Update