"Ditangkapnya di Cipete, Jakarta Selatan, kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," ucap Nicolas.
Dalam kasus ini, tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.