Kasus Mayat Dicor di Jaktim, Keluarga Curiga Korban Disekap sebelum Dibunuh

Kamis 27 Feb 2025, 21:13 WIB
Tim kuasa hukum dan istri korban mayat yang dicor di Polres Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Tim kuasa hukum dan istri korban mayat yang dicor di Polres Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Ditangkapnya di Cipete, Jakarta Selatan, kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," ucap Nicolas.

Dalam kasus ini, tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

News Update