Jaksa dan Kuasa Hukum Tilep Rp23,3 Miliar Uang Korban Investasi Bodong

Kamis 27 Feb 2025, 23:59 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya (kemeja putih) saat konferensi pers di Kejati Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya (kemeja putih) saat konferensi pers di Kejati Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Sementara itu, BG dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

News Update