Gak Bersyukur, Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga Tembus Rp21 Miliar Lebih Tapi jadi Tersangka Korupsi Rp193,7 T

Kamis 27 Feb 2025, 15:04 WIB
Tersangka Korupsi Rp193,7 Triliun, Riva Siahaan Dirut PT Pertamina Patra Niaga. (Sumber: Kejagung)

Tersangka Korupsi Rp193,7 Triliun, Riva Siahaan Dirut PT Pertamina Patra Niaga. (Sumber: Kejagung)

Sementara itu, untuk tunjangan-tunjangan yang diterima oleh setiap anggota direksi Pertamina ini diantaranya:

  1. THR: maksimal satu kali gaji per bulan per tahun
  2. Tunjangan perumahan: sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan dirut.
  3. Asuransi purna jabatan: premi maksimal 25 persen dari gaji per tahun.
  4. Fasilitas kendaraan dinas dan asuransi kesehatan, baik dalam bentuk pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan.
  5. Bantuan hukum jika diperlukan dalam kapasitas jabatan.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Pertamina Diprediksi Tembus Rp1 Kuadtrilun, Jika Ditumpuk Bisa Setinggi Ratusan Kilometer

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ada 9 tersangka dalam kasus korupsi ini, diantaranya enam pegawai Pertamina dan 3 pihak swasta.

Salah satunya adalah Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga dengan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
  3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
  4. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
  5. Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Berita Terkait
News Update