Sementara itu, untuk tunjangan-tunjangan yang diterima oleh setiap anggota direksi Pertamina ini diantaranya:
- THR: maksimal satu kali gaji per bulan per tahun
- Tunjangan perumahan: sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan dirut.
- Asuransi purna jabatan: premi maksimal 25 persen dari gaji per tahun.
- Fasilitas kendaraan dinas dan asuransi kesehatan, baik dalam bentuk pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan.
- Bantuan hukum jika diperlukan dalam kapasitas jabatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ada 9 tersangka dalam kasus korupsi ini, diantaranya enam pegawai Pertamina dan 3 pihak swasta.
Salah satunya adalah Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga dengan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
- Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
- Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.