Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap total kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang berasal dari penyewaan alat pengolahan timah tidak sesuai prosedur (Rp2,28 triliun), pembayaran bijih timah dari tambang ilegal (Rp26,6 triliun), serta kerugian lingkungan dan biaya pemulihan (Rp271 triliun).
- Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Subholding Pertamina (Rp193,7 Triliun)
Penyidik Kejagung mengungkap kerja sama ilegal antara pejabat negara dan broker dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina dari 2018-2023. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Empat pejabat Pertamina yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT KPI Sani Dinar Saifuddin, Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Dari sektor swasta, tersangka meliputi Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak), serta Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim).
- Skandal BLBI (Rp138,4 Triliun)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terjadi pada krisis moneter 1997-1998. Bank Indonesia menyalurkan dana bantuan sebesar Rp147,4 triliun kepada 48 bank yang kesulitan keuangan. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diselewengkan oleh penerimanya.
Audit BPK pada 2000 mengungkap kerugian negara sebesar Rp138,4 triliun, sedangkan BPKP mencatat kerugian hingga Rp106 triliun.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Pertamina yang Merugikan Negara Capai Rp193,7 Triliun
- Penyerobotan Lahan untuk Sawit oleh Grup Duta Palma (Rp104,1 Triliun)
Grup Duta Palma diduga melakukan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada periode 2003-2022. Berdasarkan pemeriksaan BPKP, kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun, terdiri dari Rp 4,9 triliun kerugian finansial dan Rp 99,2 triliun dampak ekonomi.
Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun serta mengganti kerugian ekonomi negara sebesar Rp 39 triliun.
Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, juga divonis sembilan tahun penjara karena terlibat dalam kasus ini.
- Kasus Korupsi Duta Palma (Rp86,5 Triliun)
Surya Darmadi kembali tersandung kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Kerugian negara akibat penyalahgunaan lahan dan pajak dalam kasus ini mencapai Rp 86,5 triliun.
- Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Rp38 Triliun)