Daftar Negara yang Menerapkan Hukuman Mati untuk Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?

Kamis 27 Feb 2025, 16:28 WIB
Ilustrasi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. (Sumber: Istimewa)

Oleh sebab itu, pemerintah Iran menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang dianggap merugikan negara dalam jumlah besar. Langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan sosial serta memperkuat sistem hukum yang lebih transparan dan bersih dari praktik korupsi.

Korea Utara

Sebagai negara yang sangat tertutup, Korea Utara juga dikenal menerapkan hukuman mati bagi pejabat yang terbukti melakukan korupsi. Meskipun informasi mengenai eksekusi sulit didapat, laporan menunjukkan bahwa pejabat tinggi yang terbukti korup bisa menghadapi hukuman mati.

Hukuman ini dianggap sebagai cara pemerintah untuk menjaga kedisiplinan dan mencegah penyalahgunaan wewenang di dalam sistem pemerintahan mereka.

Thailand

Thailand memiliki undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi pejabat yang menerima suap atau terlibat dalam korupsi besar. Meskipun eksekusi untuk kasus korupsi jarang terjadi, adanya ancaman hukuman mati diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pejabat negara.

Kebijakan ini masih menjadi perdebatan, tetapi tetap dianggap sebagai salah satu cara efektif dalam memberantas korupsi di Thailand.

Baca Juga: Gak Bersyukur, Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga Tembus Rp21 Miliar Lebih Tapi jadi Tersangka Korupsi Rp193,7 T

Indonesia

Dalam hukum Indonesia, hukuman mati untuk koruptor diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Tipikor menetapkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

“Namun, pada realitanya sampai saat belum pernah ada penjatuhan sanksi pidana mati di Indonesia meskipun perbuatan koruptor tersebut telah terdapat kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. Hal ini pula menjadikan Indonesia dijadikan sebagai wahana yang indah bagi para koruptor,” tulis Wildan Tantowi, Ajeng Saraswati, Viola Sekarayu Gayatri dalam penelitian berjudul "Problematika Kebijakan Penegakan Hukuman Pidana Mati untuk Koruptor pada Masa Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam jurnal UIR LawReview.

Kelemahan dalam substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum menjadi hambatan utama dalam penerapan hukuman mati.

"Problematika ini menjadi muara apakah penjatuhan pidana mati bagi koruptor di Indonesia layak untuk diterapkan," tulisnya lebih lanjut.

Berita Terkait

News Update