POSKOTA.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina (Persero) tengah disorot setelah munculnya kasus dugaan megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina selama periode 2018-2023.
Di tengah-tengah sorotan tersebut, nama Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal Ahok, turut terseret karena peranannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dari tahun 2019 hingga Februari 2024.
Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sejak tahun 2019 hingga Februari 2024, Ahok turut terseret dalam perbincangan seiring dengan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Ahok terkait dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola produk minyak mentah dan kilang Pertamina.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkapnya dalam konferensi pers pada 26 Februari 2025.
Kasus itu sendiri melibatkan sembilan tersangka yang diduga melakukan tindak korupsi di periode 2018-2023, saat Ahok masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Namun, untuk lebih memahami konteks keterlibatan Ahok dan juga kasus ini, penting untuk mengetahui perbedaan antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina (Persero).
Pasalnya, banyak yang belum sepenuhnya memahami perbedaan mendasar antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina (Persero) ini.
PT Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina Patra Niaga adalah anak perusahaan PT Pertamina yang berfungsi sebagai subholding. Apa itu subholding?