Alasan Kejagung Jemput Paksa 2 Pejabat Pertamina dalam Kasus Korupsi BBM Oplosan

Kamis 27 Feb 2025, 10:11 WIB
Tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak digiring ke rumah tahanan, Rabu, 26 Februari 2025. (Sumber: Dok. Kejagung)

Tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak digiring ke rumah tahanan, Rabu, 26 Februari 2025. (Sumber: Dok. Kejagung)

Penetapan keduanya menyusul tujuh orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah. Ketujuh tersangka itu terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Berikut Daftar Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah:

1. Riva Siahaan (RS) sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YF) sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP) sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

5.Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

6. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

7. Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

8. Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

9. Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Berita Terkait

News Update