Terlibat Pemerasan di Pancoran, 1 Wartawan Gadungan Diburu Polisi

Rabu 26 Feb 2025, 17:06 WIB
Para pelaku pemerasan yang mengaku-ngaku sebagai wartawan digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Para pelaku pemerasan yang mengaku-ngaku sebagai wartawan digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat dalam waktu berbeda, Jumat, 7 Februari 2025 dan Sabtu, 8 Februari 2025.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

News Update