Keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat dalam waktu berbeda, Jumat, 7 Februari 2025 dan Sabtu, 8 Februari 2025.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.