Pencairan dilakukan per tiga bulan sekali. Sehingga, para penerima manfaat akan mendapatkan bansos pada Januari-Maret 2025 untuk tahap pertama.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos Kemensos
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib Anda ketahui untuk menerima bansos PKH. Simak selengkapnya untuk mengetahui kelayakan peserta.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
- Masuk kelompok keluarga yang membutuhkan bantuan sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak sedang menerima bansos lain sejenis PKH
- Termasuk kategori PKH
Itulah informasi seputar syarat penerima PKH Tahap 1 2025 beserta beberapa informasi penting lainnya tentang bansos tersebut. Semoga membantu.