Sistem DTSEN Resmi Gantikan DTKS untuk Data Penerima Bansos, Berikut Perubahannya

Rabu 26 Feb 2025, 23:32 WIB
Begini cara daftar dtks online 2024. (Foto: edit Poskota)

Begini cara daftar dtks online 2024. (Foto: edit Poskota)

POSKOTA.CO.ID – Saat ini, DTSEN telah menggantikan posisi DTKS sebagai Basis Data Tunggal. Hal ini mendapatkan penjelasan dari Menteri Sosial terkait perubahan data bagi penerima bantuan sosial.

Selama ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang dipakai untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).

Mulai 2025, DTKS sudah tidak akan digunakan lagi karena akan digantikan dengan sistem baru yang bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Setelah Idul Fitri DTSEN Akan Gantikan DTKS Sebagai Pendataan Bansos, Pastikan Anda Telah Menjadi KPM untuk Terima Bantuan

Perubahan data tunggal ini sudah resmi ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 sejak 5 Februari 2025.

Selain itu, perubahani ini dilakukan sebab selama ini terdapat banyak kasus mengenai dana bansos yang tidak tepat sasaran.

Misalnya, ada yang sebenarnya sudah mampu tetapi masih menerima bansos pemerintah. Sementara yang benar-benar membutuhkan justru terlewatkan.

Dengan sistem DTSEN, diharapkan data penerima bansos menjadi lebih akurat dan bantuan dapat sampai ke orang yang benar-benar memerlukan.

Baca Juga: Cek Penerima Dana Bansos PKH Rp750.000 Bagi KPM Sudah Daftar dan Tercatat di DTSEN Kemensos RI

Menteri Sosial (Mensos) Gus Ipul menyatakan, DTSEN adalah langkah besar untuk menyatukan data sosial dan ekonomi seluruh warga Indonesia dalam satu sistem.

“Ini pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal yang mencakup seluruh penduduk,” ujar Mensos Gus Ipul pada Jumat, 21 Februari 2025.

Berita Terkait
News Update