Untuk anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun. Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh kesempatan yang lebih baik di masa depan.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.
7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)
Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.
KPM wajib menggunakan saldo dana bansos PKH tahap 1 2025 sesuai peraturan dari pemerintah.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025, Simak Informasi Selengkapnya.
Daftar Wilayah Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025
Dilansir dari akun Youtube Ariawanagus, terdapat beberapa wilayah yang sudah menerima surat undangan dari Pos Indonesia untuk mengambil bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025.
- Wilayah Sibolga mulai tanggal 24 hingga 27 Februari 2025.
- Wilayah Pos Selakau dan Cirebon tanggal 24 hingga 26 Februari 2025.
- Wilayah NTT tanggal 24 hingga 25 Februari 2025.
Jika KPM sudah menerima surat undangan dari pemerintah, silakan menyiapkan berkas persyaratan untuk mengambil bansos PKH tahap 1 2025.
Syarat Ambil Bansos PKH Tahap 1 2025 via Pos Indonesia
Berikut syarat ambil bansos PKH tahap 1 2025 via Pos Indonesia:
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025, Simak Informasi Selengkapnya.
1. Terdaftar di DTKS Kemensos
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
2. Membawa Surat Undangan
Surat undangan dari Kantor Pos berisi jadwal pengambilan dan lokasi pencairan.
3. Menyertakan Identitas Resmi
Membawa NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi untuk verifikasi data.