Sektor Usaha yang Lebih Diprioritaskan untuk Mengajukan Pinjaman di KUR Mandiri 2025

Rabu 26 Feb 2025, 21:04 WIB
Sektor usaha yang diprioritaskan di KUR Mandiri. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Sektor usaha yang diprioritaskan di KUR Mandiri. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang mau mengajukan pinjaman di Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri, ada beberapa prioritas sektor usaha yang mesti diketahui.

Sehingga bagi yang sesuai dengan daftar prioritas sektor usaha ini, bisa langsung mengajukan pinjaman di KUR Mandiri.

Adanya KUR Mandiri ini memberikan bagi nasabahnya untuk mendapatkan modal usaha dengan mudah, bunga yang diberikan rendah serta cicilan yang bisa dilakukan hingga 36 bulan.

Apalagi adanya prioritas ini tentunya sangat membantu pengusaha untuk mendapatkan pinjaman dalam mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Mau Ajukan KUR BRI 2025? Cek Simulasi Angsuran untuk Pinjaman Rp50 Juta hingga Rp100 Juta

Sektor Usaha yang Lebih Diprioritaskan

Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:

  • sektor perdagangan;
  • sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan;
  • sektor kelautan dan perikanan;
  • sektor konstruksi;
  • sektor pertambangan garam rakyat;
  • sektor pariwisata;
  • sektor jasa produksi; dan/atau
  • sektor produksi lainnya.

Jika Anda pemilik dari sektor usaha tersebut, tentunya bisa langsung mengajukan pinjaman melalui kantor Bank Mandiri. Namun sebelum itu, cek syarat pinjaman di KUR Mandiri.

Baca Juga: UMKM Terhambat Modal? Ajukan Kredit KUR BRI 2025, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Syarat Pinjaman di KUR Mandiri

Berikut terdapat syarat dokumen yang harus disiapkan ketika mau mengajukan pinjaman di Mandiri.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
  • Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon >Rp 100 juta)

Itulah berbagai syarat untuk mengajukan pinjaman, kalau usaha Anda termasuk prioritas di atas, tentunya akan lebih memudahkan untuk mendapatkan dana pinjaman.

Berita Terkait
News Update