Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain

Rabu 26 Feb 2025, 09:03 WIB
Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan orang dengan modus mengirim pekerja migran ke Bahrain. (Sumber: Dok. Humas Mabes Polri)

Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan orang dengan modus mengirim pekerja migran ke Bahrain. (Sumber: Dok. Humas Mabes Polri)

Dari para tersangka, sejumlah barang bukti diamankan antara lain, enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Selanjutnya, Amingga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi.

Berita Terkait

News Update