"Masyarakat tidak perlu khawatir, produk Pertamina yang dijual telah melalui rangkaian uji untuk memastikan kualitasnya prima," ucap Fadjar.
Dia menegaskan, narasi mengenai pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung karena ada kesalahpahaman.
"Yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan mengenai adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax," jelas Fadjar.
Oleh karena itu, Fadjar menekankan bahwa produk Pertamax yang beredar di masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Pengawasan terhadap spesifikasi produk tersebut dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing," pungkasnya.