POSKOTA.CO.ID - Media sosial X tengah diramaikan oleh isu penangguhan penerimaan Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 2026.
Kabar ini dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto.
Proses seleksi CPNS sendiri telah mencapai tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang selesai pada Jumat, 21 Februari 2025.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024, pengusulan penetapan NIP CPNS berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Selanjutnya, CPNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Baca Juga: CPNS 2025 Kapan Dibuka? Cek Perkiraan Jadwal dan Syaratnya di Sini!
Meski demikian, muncul kabar bahwa penerimaan SK CPNS di tingkat pemerintah provinsi (pemprov) dan kabupaten akan ditunda hingga 2026.
Klarifikasi BKN terkait Isu Penangguhan SK CPNS
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menyatakan bahwa belum ada informasi resmi mengenai penundaan penerimaan SK CPNS 2024.
Ia menegaskan bahwa penundaan ini seharusnya tidak terjadi karena pemerintah daerah sudah memastikan kemampuan membayar gaji ASN saat mengajukan formasi tahun lalu.
Selain itu, anggaran gaji ASN tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran.
Ridwan juga mengingatkan bahwa situasi serupa pernah terjadi pada 2021 akibat pandemi COVID-19, di mana Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk membayar gaji ASN sempat terdampak.