Nah, ini alasannya seperti dijelaskan situs puslapdik.dikdasmen.go.id:
• KIP hanya diberikan kepada penerima PIP yang hasil datanya cocok dengan DTKS Kemensos.
• Dana PIP diberikan kepada semua penerima yang sudah ditetapkan pemerintah, baik yang punya KIP maupun tidak.
Jadi, kalau kamu ingin mendaftar PIP tapi belum punya KKS, jangan khawatir! Kamu tetap bisa daftar dengan membawa fotokopi undangan pencairan dari PT Pos sebagai dokumen pendukung.
Pastikan juga kamu terdaftar di DTKS atau meminta sekolah untuk menandai status "Layak PIP" di Dapodik agar bisa diusulkan ke Puslapdik.
Semoga informasi ini membantu kamu dalam mendapatkan bantuan PIP ya!