Nomor Danom PT Pos Bisa untuk Daftar PIP? Ini Syarat dan Caranya!

Rabu 26 Feb 2025, 13:50 WIB
Ilustrasi - Cara daftar PIP 2025 tanpa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Simak syarat selengkapnya di sini. (Sumber: Poskota/Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi - Cara daftar PIP 2025 tanpa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Simak syarat selengkapnya di sini. (Sumber: Poskota/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Banyak siswa yang ingin mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bertanya-tanya, apakah nomor danom dari PT Pos Indonesia bisa digunakan untuk mendaftar PIP? Jawabannya, bisa!

Seorang pendamping sosial yang sering membagikan informasi kepada masyarakat melalui kanal YouTube-nya, Arien, menjelaskan bahwa bagi peserta baru yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), undangan pencairan dari PT Pos Indonesia bisa digunakan sebagai dokumen pendukung saat mengajukan PIP.

“Jadi ini untuk peserta baru ya yang belum memiliki kartu KKS. Biasanya kalau mau mendaftar PIP kan pakai nomor KKS, tapi kalau belum punya KKS maka boleh membawa undangannya, undangan pencairan yang melalui PT Pos yang difotokopi lalu lampirkan pada saat pengajuan PIP,” jelas Arien, seperti dikutip Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Cara Mudah Cek PIP 2025, Ketahui Apakah Kamu Punya KIP Digital atau Tidak

Lalu, bagaimana cara agar bisa mendapatkan bansos pendidikan PIP tanpa KKS? Yuk, simak informasinya di bawah ini!

Syarat dan Cara Daftar PIP Tanpa KKS

PIP adalah program bantuan pendidikan yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa kendala biaya.

Biasanya, pendaftaran Bansos PIP membutuhkan nomor KKS. Namun, jika kamu belum memiliki KKS, jangan khawatir! Kamu tetap bisa mengajukan PIP dengan melampirkan fotokopi undangan pencairan dari PT Pos.

Berikut syarat utama agar bisa menjadi penerima PIP, seperti dijelaskan dalam laman puslapdik.dikdasmen.go.id:

1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

Siswa yang terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial bisa menjadi penerima dana Bansos PIP.

Baca Juga: Dana Bantuan PIP Termin 1 2025 Rp225.000 hingga Rp1.800.000 Masih Dinanti Siswa Jenjang SD, SMP, dan SMA, Ini Prediksi Jadwal Pencairannya

2. Pengajuan oleh sekolah

Berita Terkait

News Update