POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang telah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data yang valid dan aktif akan mendapat dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Rp3.000.000 per tahun.
Bantuan subsidi dari pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut, diperuntukkan bagi kategori penerima bansos PKH ibu hamil serta anak usia dini dan balita.
Saat ini, penyaluran bantuan sosial PKH masih berlangsung untuk tahap 1 atau periode Januari, Februari, dan Maret.
"KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ataupun menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia di sejumlah wilayah telah menerima saldo dana bansos ini," demikian seperti dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, Rabu, 26 Februari 2025.
Persyaratan untuk Mendapatkan Bansos 2025
Untuk dapat menerima bansos 2025 ini, Anda yang merupakan pemilik KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
Salah satunya merupakan masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu. Apalagi memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMP). Selain itu, kriteria lainnya antara lain:
1. Terdaftar DTKS
Penerima dana bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data yang tercatat harus valid dan sesuai dengan identitas keluarga.
Diketahui, setelah pencairan bansos tahap 1 berakhir, DTKS akan berganti ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Penerima Bantuan PKH dan BPNT
Pemilik KK dan KTP yang tercatat sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga berhak mendapatkan bantuan sosial ini.
Baca Juga: Menunggu Hilal Dana Bansos BLT BBM Cair, Kapan Jadwal Penyalurannya?
Nominal Bantuan PKH dan Pembagian per Tahap
Bantuan PKH pada tahun 2025 ini yang diterima KPM terbagi dalam empat tahap.
Di mana terdiri dari tiga bulan sekali pencairan.
Berikut adalah rincian bantuan yang bisa diterima berdasarkan kategori anggota keluarga:
1. Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini dan balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
3. Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
4. Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 juta per tahun
5. Anak SMA/SMK: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
6. Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 juta per tahun
7. Penderita disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 juta per tahun.
Baca Juga: Status Cek Bansos Belum Berubah? Coba 3 Cara Ini untuk Memastikan Kepesertaan PKH-BPNT Anda
Pemilik NIK dan KK yang terdaftar dalam data yang valid dan memenuhi syarat berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dengan total maksimal Rp3.000.000 per tahun, dana bansos tersebut diberikan selama empat tahap khusus untuk kategori ibu hamil serta anak usia dini dan balita.
"Bantuan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga dapat digunakan untuk perbaikan gizi keluarga dan kebutuhan pendidikan anak," pungkas pemilik kanal YouTube INFO Bansos.