POSKOTA.CO.ID – Kabar terbaru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu pada tahun 2024 agar tetap memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, di balik peluang ini, ada berbagai tantangan yang perlu diperhatikan.
Lalu, apakah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi atau justru menambah beban bagi honorer?
Baca Juga: Apakah ASN P3K 2024 akan Mendapatkan THR? Ini Jawaban dan Aturan Pemerintah
Kebijakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tetap dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Jika pemerintah daerah (Pemda) memiliki anggaran yang cukup, maka status paruh waktu dapat dialihkan menjadi penuh waktu.
Menurut Ketua Forum Honorer Non-Kategori 2 Indonesia (FHNK2I), Raden Sutopo Yono, kebijakan ini perlu dikawal oleh tenaga honorer agar tidak berujung pada outsourcing yang bisa merugikan mereka.
Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara honorer dan Pemda sangat diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai harapan.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Progres Penetapan NIP P3K dan CPNS 2024, Simak Selengkapnya
Solusi Jangka Pendek untuk Honorer
Skema PPPK paruh waktu dianggap sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.
Mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah menghapus status honorer, maka opsi terbaik saat ini adalah menerima pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu dengan harapan nantinya dapat beralih ke status penuh waktu.