Komisi I DPRD Jawa Barat Soroti Bupati 2 Periode di Tasikmalaya Bisa Lolos Pilkada

Rabu 26 Feb 2025, 21:48 WIB
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang pertanyakan keabsahan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. (Sumber: Dok. Humas DPRD Jabar)

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang pertanyakan keabsahan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. (Sumber: Dok. Humas DPRD Jabar)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang mempertanyakan keabsahan keputusan yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya bisa lolos di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Pasalnya, hal itu disinyalir telah melanggar secara aturan yang telah ditetapkan Lembaga formal.

Padahal syarat calon kepala daerah sudah jelas salah satunya disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Selain itu disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota pada daerah yang sama.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar: Efisiensi Anggaran Sebagai Upaya Optimalkan Capaian Target

“Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya sudah bisa diketahui pelanggaran tersebut di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kalau salah satu pasangan calon tidak layak,“ kata Rafael dalam keterangan resminya, Rabu, 26 Februari 2025.

Rafael menambahkan untuk anggaran pelaksanaan PSU dipastikan berasal dari Pemprov Jabar. Bila harus memakai APBD Kabupaten Tasikmalaya, tentu anggarannya sudah tak ada.

Dari 11 daerah yang harus melaksanakan PSU, salah satunya ada Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu berdasarkan putusan MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin, 24 Februari 2025 dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab Tasikmalaya.

Berita Terkait
News Update