Atau bagi KPM yang belum memiliki KKS, dapat melakukan pencairan dana bansos BPNT di kantor Pos Indonesia terdekat dengan membawa surat undangan pencairan.
Perlu diketahui, bahwa untuk bisa melakukan pencairan dana bansos BPNT tahap 1 2025, KPM harus memnuhi beberapa syarat sebagai berikut.
Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 1 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Termasuk dalam golongan keluarga kurang mampu.
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Memiliki penghasilan rendah atau di bawah UMR.
- Bukan Anggota ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, Karyawan BUMN/BUMD.
- Belum Menerima Bantuan Sosial Lain (Prioritas)
Dengan memenuhi syarat di atas, KPM bisa melakukan pencairan dana bansos BPNT tahap pertama 2025 melalui KKS atau PT Pos Indonesia.
Bagi KPM yang ingin melakukan pengecekan informasi penerima bansos BPNT 2025 dapat mengunjungi situs resminya di cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan informasi di atas, hanya KPM yang sudah memenuhi syarat yang akan bisa melakukan pencairan dana bansos BPNT tahap ke-1 2025.