POSKOTA.CO.ID - Saat ini, para operator sekolah dan guru di seluruh Indonesia tengah menantikan rilisnya Info GTK 2025. Informasi ini sangat penting karena berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Tenaga Pengajar (SKTP) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data di Dapodik sudah benar agar Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dapat langsung valid ketika dirilis.
Melansir informasi dari kanal YouTube ZahraabidCollection_123 terkait hasil pengecekan, saat ini sistem Info GTK masih dalam tahap perbaikan atau maintenance.
Biasanya, setelah proses perbaikan selesai, data akan diperbarui secara otomatis. Oleh karena itu, para operator sekolah dan guru diimbau untuk segera memastikan keakuratan data mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebelum resmi dirilisnya info GTK 2025 ini.
Langkah-Langkah Agar Info GTK 2025 Langsung Valid:
1. Pastikan Data Individu Guru Valid di Dapodik
Data pribadi seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, serta NIK harus sesuai dengan dokumen resmi. Jika ada kesalahan dan data sudah terkunci di Dapodik, maka perbaikannya harus dilakukan melalui Verpal PTK.
2. Inputkan SK Kenaikan Gaji Berkala atau SK Kenaikan Pangkat
Jika guru PNS telah menerima SK kenaikan gaji berkala atau SK kenaikan pangkat, maka operator harus segera menginputkan data ini ke Dapodik. Perlu diperhatikan bahwa SK dengan TMT Januari 2025 atau sebelumnya harus diinputkan segera, sedangkan SK dengan TMT Februari hingga Juni 2025 baru bisa dimasukkan pada Juli 2025 untuk menghindari selisih gaji.
3. Pastikan Pembelajaran Sudah Diinputkan di Dapodik
Pembelajaran di rombongan belajar (rombel) harus sudah tercatat dalam sistem. Ini menjadi salah satu syarat wajib agar Info GTK dapat valid.
4. Pastikan Mata Pelajaran yang Diajarkan Sesuai dengan Sertifikat Pendidik
Mata pelajaran yang diajarkan oleh guru harus linear dengan sertifikat pendidik (serdik) yang dimiliki. Jika tidak sesuai, maka Info GTK tidak akan valid.
5. Memenuhi Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang Linear
Guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi, kecuali bagi sekolah kecil atau guru tunggal yang memiliki aturan khusus.
6. Validasi Data NU PTK dan NIP
Data NU PTK dan NIP guru harus valid sesuai dengan data pusat agar tidak terjadi kendala dalam validasi Info GTK.