2. Selambat-lambatnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit untuk membatalkan Pertandingan tersebut, LIB harus memutuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek, terkait status Pertandingan tersebut. Jika terdapat indikasi pelanggaran disiplin atas batalnya Pertandingan tersebut, dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI.
3. Keputusan yang dibuat oleh LIB sesuai dengan Pasal (14) ayat (2) bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan banding.