Fakta Terbaru Kasus Korupsi Pertamina yang Merugikan Negara Capai Rp193,7 Triliun

Rabu 26 Feb 2025, 12:36 WIB
Pertamina memastikan Pertamax yang dijual di SPBU bukan hasil oplosan, meski Kejagung mengungkap modus korupsi pengoplosan minyak. (Sumber: Kejaksaan RI)

Pertamina memastikan Pertamax yang dijual di SPBU bukan hasil oplosan, meski Kejagung mengungkap modus korupsi pengoplosan minyak. (Sumber: Kejaksaan RI)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk di PT Pertamina dan subholding-nya.

Kasus ini mencakup periode 2018-2023 dan telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun.

Penahanan ini dilakukan pada Senin (24/2) lalu, dan para tersangka terdiri dari empat pegawai Pertamina serta tiga pihak swasta.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia, Cek Selengkapnya

Siapa Saja Tersangkanya?

Berikut adalah daftar tujuh tersangka yang ditahan oleh Kejagung:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
  5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
  7. YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.

Kasus ini mengguncang industri energi nasional, terutama karena melibatkan perusahaan sebesar Pertamina. Lantas, apa saja fakta dan modus operandi yang terungkap dalam kasus ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Fakta dan Modus Operandi Korupsi Pertamina

1. Kerugian Negara yang Fantastis

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari beberapa komponen, antara lain:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri.
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker.
  • Kerugian impor BBM melalui broker.
  • Kerugian pemberian kompensasi dan subsidi akibat kenaikan harga minyak.

Qohar menjelaskan bahwa para tersangka melakukan sejumlah tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Salah satu modusnya adalah pembelian minyak mentah impor yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

2. Modus Pengoplosan Minyak

Salah satu modus korupsi yang terungkap adalah penyelewengan spesifikasi minyak. Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga membeli minyak jenis RON 90 (Pertalite) tetapi mencatatnya sebagai RON 92 (Pertamax).

Minyak tersebut kemudian dioplos di storage atau depo untuk menaikkan kualitasnya secara artifisial.

Berita Terkait
News Update