POSKOTA.CO.ID - Program diskon 50 persen untuk tarif listrik dari PT PLN (Persero) yang berlangsung selama Januari hingga Februari 2025 akan segera berakhir.
Mulai 1 Maret 2025, tarif listrik akan kembali normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskon Tidak Diperpanjang
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, memastikan bahwa diskon tarif listrik tidak akan diperpanjang.
Program ini, yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, merupakan stimulus jangka pendek untuk membantu 81,42 juta pelanggan rumah tangga.
Baca Juga: Mohon Maaf, Diskon Listrik 50 Persen Tidak Berlaku untuk Masyarakat Golongan Ini
Tarif Listrik Kembali Normal
Mulai 1 Maret 2025, pelanggan PLN akan kembali membayar tarif listrik penuh.
Misalnya, pelanggan 900 VA-RTM yang sebelumnya membayar Rp676 per kWh selama masa diskon, kini harus membayar Rp1.352 per kWh.
Sementara itu, pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA yang sebelumnya menikmati tarif diskon juga akan dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Tidak Ada Kenaikan Tarif
Meskipun diskon berakhir, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap stabil hingga Triwulan I 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa tarif yang berlaku tetap sama seperti Triwulan IV 2024, meskipun ada perubahan pada faktor ekonomi makro seperti kurs, inflasi, dan harga batu bara.
Tarif Listrik Mulai 1 Maret 2025
- 900 VA: Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- B-2 (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
- B-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
- I-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
- I-4 (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74/kWh
- P-1 (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- P-2 (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
- P-3 (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh