Dilan Ditangkap Polres Pandeglang, Diduga Lakukan Asusila Anak di Bawah Umur

Rabu 26 Feb 2025, 20:04 WIB
Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

"Dan pada malam itu, kita dapati korban saat berada di wilayah Rangkasbitung, Lebak, dan secepatnya kita amankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update