"Dan pada malam itu, kita dapati korban saat berada di wilayah Rangkasbitung, Lebak, dan secepatnya kita amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
-->
Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)
"Dan pada malam itu, kita dapati korban saat berada di wilayah Rangkasbitung, Lebak, dan secepatnya kita amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.