Cara Mudah Mengatasi Error NIK Tidak Terbaca Saat Input Bupot PPh 21 di Coretax

Rabu 26 Feb 2025, 09:38 WIB
Pastikan NIK sudah padan dengan NPWP melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Pastikan NIK sudah padan dengan NPWP melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Dengan implementasi Coretax sejak 1 Januari 2025, banyak pemberi kerja menghadapi kendala dalam merekam bukti potong PPh Pasal 21/26, terutama saat NIK pegawai tidak terdeteksi.

Artikel ini akan membahas penyebab masalah, solusi praktis, dan langkah-langkah pendaftaran NIK di Coretax untuk memastikan proses perekaman eBupot berjalan lancar.

Sejak implementasi Coretax pada 1 Januari 2025, banyak pemberi kerja menghadapi kendala dalam merekam bukti potong PPh Pasal 21/26.

Salah satu masalah yang sering muncul adalah NIK pegawai tidak terdeteksi saat membuat eBupot 21. Hal ini tentu menghambat proses administrasi perpajakan.

Ternyata, masalah ini bukan karena NIK tidak valid di data Dukcapil, melainkan karena NIK tersebut belum terdaftar di sistem Coretax. Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi praktis untuk mengatasi masalah NIK tidak terdeteksi di Coretax.

Baca Juga: Jangan Sampai Kebiasaan ini Kamu Lakukan Jika Tidak ingin Hp Cepat Rusak, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Penyebab NIK Tidak Terdeteksi di Coretax

Ada tiga kondisi utama yang menyebabkan NIK tidak terdeteksi di Coretax:

  1. NIK Belum Padan dengan NPWP
    Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, NIK harus dipadankan dengan NPWP tersebut. Jika tidak, sistem Coretax tidak akan mengenali NIK tersebut.
  2. NIK Belum Terdaftar di Family Tax Unit (FTU)
    Untuk wanita kawin atau anggota keluarga yang termasuk dalam FTU, NIK harus sudah terdaftar di sistem Coretax.
  3. Belum Melakukan Registrasi di Coretax
    Pegawai yang belum memiliki NPWP tetap harus mendaftarkan NIK melalui mekanisme Register Only di Coretax.

Solusi untuk NIK Tidak Terdeteksi

1. Pegawai yang Sudah Memiliki NPWP

Jika pegawai sudah memiliki NPWP tetapi NIK tidak terdeteksi, pastikan NIK tersebut sudah padan dengan NPWP. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" di coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Centang opsi "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  • Isi kolom NIK/NPWP, lalu klik "Cari".
  • Jika NIK tidak muncul padahal NPWP sudah ada, kemungkinan NIK tidak padan.

Penyebab NIK Tidak Padan:

  • NIK salah tulis atau menggunakan NIK orang lain.
  • NPWP ganda (NIK tercatat di 2 NPWP).
  • NIK kosong di database.

Solusi:

  • Datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

2. Pegawai yang Tidak Wajib Punya NPWP

Pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP atau wanita kawin tidak diwajibkan memiliki NPWP. Namun, NIK mereka tetap harus terdaftar di Coretax. Berikut cara mendaftarkan NIK melalui Register Only:

  • Akses coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan perangkat dengan kamera (HP, tablet, atau laptop).
  • Klik "Daftar di sini" > Perorangan > "Ya Wajib Pajak Memiliki NIK" > "Hanya Registrasi".
  • Isi data dengan lengkap, termasuk nama ibu kandung, nomor Kartu Keluarga, dan NIK kepala keluarga.
  • Pastikan foto yang diunggah jelas dan diambil di tempat terang.
  • Untuk wanita kawin, pastikan jenis pekerjaan sesuai dengan data FTU suami.

3. Menambahkan Family Tax Unit (FTU)

Berita Terkait

News Update