POSKOTA.CO.ID - Siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
Saat ini, bantuan tersebut telah memasuki termin 1 tahun 2025 untuk periode Februari, Maret, dan April.
Bantuan pendidikan ini diperuntukkan bagi peserta didik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang telah terdaftar.
Di mana data tersebut sebelumnya disertakan saat siswa melakukan pengajuan penerima PIP.
Pendaftaran dana bansos ini bisa diusulkan langsung ke sekolah.
Nominal Bantuan PIP Tahun 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024, berikut adalah besaran bantuan PIP untuk setiap jenjang pendidikan pada tahun 2025.
1. Jenjang SD
- Semester Genap: Kelas 6: Rp225.000,Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5: Rp450.000
- Semester Ganjil: Kelas 1: Rp225.000, Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6: Rp450.000
2. Jenjang SMP
- Semester Genap: Kelas 9: Rp375.000, Kelas 7 dan 8: Rp750.000
- Semester Ganjil: Kelas 7: Rp375.000, Kelas 8 dan 9: Rp750.000