Bansos BPNT 2025 Tahap 2 2025 Dipangkas? Simak Aturan Baru dari Pemerintah

Rabu 26 Feb 2025, 16:30 WIB
Aturan baru penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.(Sumber: kemensos.go.id)

Aturan baru penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.(Sumber: kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan perubahan dalam skema penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.

Salah satu kebijakan yang paling mencolok adalah adanya perampingan jumlah penerima bantuan sosial dari subsidi BPNT ini.

Di mana sekitar 30 persen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bansos dipastikan tidak akan mendapatkan BPNT lagi di tahap kedua 2025.

Kebijakan ini berkaitan dengan perubahan sistem data penerima bansos, dari yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pergantian basis data tersebut dilakukan sebagai langkah Pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, sehingga hanya warga yang benar-benar memenuhi syarat tetap menerima bantuan.

Lantas, siapa saja yang masih berhak menerima dan bagaimana cara memastikan nama Anda tetap terdaftar sebagai penerima? Simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda Bisa Dapat Cairkan Saldo Dana Bansos dari PKH Tahap 1 2025, Cek Informasi Selengkapnya di Sini!

Siapa Saja yang Tidak Lagi Menerima BPNT?

Berdasarkan aturan baru, ada beberapa kriteria yang membuat KPM tidak lagi menerima bantuan BPNT tahap 2 seperti dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog.

1. Penggunaan Listrik di Atas 450 VA

Jika sebuah rumah tangga menggunakan daya listrik 900 VA atau lebih, maka mereka dianggap tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan.

2. Salah Satu Anggota Keluarga Memiliki Penghasilan Setara UMP/UMK/UMR

Jika ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan sesuai atau di atas Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK/UMR), maka keluarga tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KPM yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dianggap memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima BPNT.

4. Menerima Bantuan Ganda (PKH dan BPNT Bersamaan)

Berita Terkait
News Update