7 Penyebab Kontrak Kerja PPPK Tidak Bisa Diperpanjang, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Rabu 26 Feb 2025, 16:15 WIB
Ilutsrasi penyebab kontrak kerja PPPK tidak diperpanjang. (Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id)

Ilutsrasi penyebab kontrak kerja PPPK tidak diperpanjang. (Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id)

Jika seorang PPPK terlibat dalam tindak pidana yang telah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan, maka statusnya sebagai ASN otomatis gugur dan kontrak kerja tidak akan diperpanjang.

Selain ketujuh faktor di atas, pegawai PPPK juga harus tetap memegang teguh nilai-nilai dasar ASN, yaitu setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Jika terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara, maka kontraknya bisa dihentikan lebih awal.

PPPK memang memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN dengan berbagai hak dan fasilitas.

Namun, sebagai pegawai dengan sistem kontrak, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi agar kontrak dapat diperpanjang hingga masa pensiun.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai PPPK untuk selalu menjaga kinerja, disiplin, serta mematuhi regulasi yang berlaku agar masa kerja mereka tetap berlanjut.

Demikian tadi informasi penyebab kontrak kerja PPPK tidak diperpanjang.

Berita Terkait

News Update