1. Mencapai Batas Usia Pensiun
- Pejabat pimpinan tinggi mencapai usia pensiun pada 60 tahun.
- Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
- Jika seorang pegawai PPPK telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diemban, maka kontraknya tidak dapat diperpanjang lagi.
2. Meninggal Dunia
- Jika seorang pegawai PPPK meninggal dunia sebelum masa kontraknya berakhir, maka kontraknya otomatis dihentikan dan tidak ada perpanjangan.
3. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Jika terdapat kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penghapusan atau perampingan organisasi, maka pegawai yang terdampak bisa kehilangan kesempatan untuk memperpanjang kontrak.
4. Tidak Cakap Secara Jasmani dan/atau Rohani
Pegawai yang mengalami kondisi kesehatan yang menghambat kinerja secara signifikan dapat dianggap tidak layak untuk melanjutkan kontraknya.
5. Tidak Memenuhi Standar Kinerja
Setiap pegawai PPPK harus menunjukkan performa kerja yang baik sesuai target yang ditetapkan instansi. Jika tidak mencapai standar kinerja yang ditentukan, maka kontraknya dapat dihentikan.
6. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, seperti indisipliner, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang bertentangan dengan aturan ASN, dapat kehilangan hak perpanjangan kontraknya.
7. Terlibat Tindak Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap