7 Penyebab Kontrak Kerja PPPK Tidak Bisa Diperpanjang, Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Rabu 26 Feb 2025, 16:15 WIB
Ilutsrasi penyebab kontrak kerja PPPK tidak diperpanjang. (Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id)

Ilutsrasi penyebab kontrak kerja PPPK tidak diperpanjang. (Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id)

1. Mencapai Batas Usia Pensiun

  • Pejabat pimpinan tinggi mencapai usia pensiun pada 60 tahun.
  • Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
  • Jika seorang pegawai PPPK telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diemban, maka kontraknya tidak dapat diperpanjang lagi.

2. Meninggal Dunia

  • Jika seorang pegawai PPPK meninggal dunia sebelum masa kontraknya berakhir, maka kontraknya otomatis dihentikan dan tidak ada perpanjangan.

3. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Jika terdapat kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penghapusan atau perampingan organisasi, maka pegawai yang terdampak bisa kehilangan kesempatan untuk memperpanjang kontrak.

4. Tidak Cakap Secara Jasmani dan/atau Rohani

Pegawai yang mengalami kondisi kesehatan yang menghambat kinerja secara signifikan dapat dianggap tidak layak untuk melanjutkan kontraknya.

5. Tidak Memenuhi Standar Kinerja

Setiap pegawai PPPK harus menunjukkan performa kerja yang baik sesuai target yang ditetapkan instansi. Jika tidak mencapai standar kinerja yang ditentukan, maka kontraknya dapat dihentikan.

6. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, seperti indisipliner, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang bertentangan dengan aturan ASN, dapat kehilangan hak perpanjangan kontraknya.

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS dan PPPK Terima Bonus Tunjangan Cair Maret 2025, Segini Nominal Rincian yang Masuk Rekening

7. Terlibat Tindak Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terkait

News Update