SELAMAT Pemilik KIP Berhak Terima Saldo Dana Rp1.800.000 dari Subsidi Bansos PIP Termin 1 2025 via Rekening SimPel, Cek Informasinya!

Selasa 25 Feb 2025, 11:00 WIB
Pemilik KIP berhak terima saldo dana Rp1.800.000 dari subsidi bansos PIP termin 1 2025 via Rekening SimPel. (Sumber: Pinterest)

Pemilik KIP berhak terima saldo dana Rp1.800.000 dari subsidi bansos PIP termin 1 2025 via Rekening SimPel. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) berhak menerima saldo dana Rp1.800.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) termin satu 2025 lewat Rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

Bansos PIP disalurkan oleh pemerintah kepada siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Dilansir dari akun Youtube Info Bansos, pencairan bansos PIP termin 1 2025 dikhususkan untuk penerima yang memiliki KIP.

Pencairan dana bansos PIP pada tahun 2025 ini diberikan terbagi menjadi tiga termin.

Baca Juga: SELAMAT Bantuan Dana Gratis PIP Termin 1 2025 Sudah Mulai Disalurkan ke Siswa Pemilik NIK dan NISN Ini, Simak Informasi Selengkapnya

Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025

Dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP terbagi menjadi tiga termin:

1. Termin Pertama

Berlangsung dari bulan Februari hingga April, ditujukan untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di sistem PIP.

2. Termin Kedua

Berlangsung dari Mei hingga September, mencakup menyeleksi siswa yang diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan dan telah mengaktifkan SK Nominasi.

3. Termin Ketiga

Berlangsung dari Oktober hingga Desember, mencakup siswa yang memiliki status administratif yang telah diperbaiki dan siswa yang belum menerima dana di semester 1 atau 2.

Baca Juga: Bantuan Dana Gratis Rp1,800.000 dari PIP Termin 1 2025 Terpantau Dipersiapkan Pencairannya, Simak Informasi Selengkapnya

Program Indonesia Pintar

Bantuan PIP diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA sederajat yang tercatat di Puslapdik dan berasal dari keluarga miskin atau rentan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Program ini diberikan untuk mendukung wajib belajar 12 tahun sesuai peraturan pemerintah.

Bantuan PIP juga diterima oleh setiap siswa SD, SMP dan SMA sederajat dengan nominal yang berbeda.

Nominal Bansos PIP Termin 1 2025

Berikut nominal bansos PIP termin 1 2025 yang diterima oleh siswa SD, SMP dan SMA sederajat:

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan Sosial PIP Termin 1 2025 dengan Mudah Bermodalkan NIK dan NISN, Begini Caranya

Siswa SD/MI

  • Rp450.000 per tahun.
  • Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Siswa SMP/MTS

  • Rp750.000 per tahun.
  • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Siswa SMA/SMK/MA

  • Rp1.800.000 per tahun.
  • Rp500.000 – Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Pencairan bansos PIP termin 1 2025 dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening SimPel milik siswa SD, SMP dan SMA sederajat.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Termin 1 2025 Cair di Februari? Segini Besaran Nominal yang Diterima Siswa, Cek Sekarang!

Melansir dari akun Youtube Info Bansos, penyaluran bansos PIP termin 1 2025 akan dilakukan setelah pencairan PKH.

KPM bisa melakukan pengecekan status pencairan bansos PIP termin 1 2025 melalui situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggunakan NISN Anda.

Cara Cek Status Pencairan Bansos PIP Termin 1 2025

Berikut cara cek status pencairan bansos PIP termin 1 2025:

  • Akses situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu “Cek Penerima PIP”.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Klik “Cari”.
  • Setelah data dimasukkan, klik tombol “Cari”.
  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan dana PIP dan jumlah dana yang akan dicairkan.

Jika bansos PIP termin 1 2025 telah cair ke Rekening SimPel, silakan gunakan uang untuk membeli keperluan sekolah.

Sekian informasi terkait pencairan saldo dana Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dari bansos PIP termin 1 2025 ke pemilik KIP yang terdaftar di Puslapdik.

Berita Terkait
News Update