Profil Yandri Susanto Menteri Desa dan PDT Terseret Konflik Pilkada Serang yang Dibatalkan MK

Selasa 25 Feb 2025, 07:37 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto (Sumber: Dok Kementerian Desa dan PDT)

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto (Sumber: Dok Kementerian Desa dan PDT)

POSKOTA.CO.ID - Nama Yandri Susanto mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pasalnya Yandri diduga kuat terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang 2024.

Dalam hal ini Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istrinya yang mengikuti Pilkada Serang. Bagaimana sosok Yandri yang diangkat Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sejak 21 Oktober 2024 dalam Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Susanto Diduga Terlibat Pelanggaran Pemilu

Yandri Susanto, lahir pada 7 November 1974 di Kedurang, Bengkulu Selatan, adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sebelum menjabat sebagai menteri, Yandri memiliki karier politik yang panjang.

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sejak 2022, menggantikan Zulkifli Hasan yang diangkat sebagai Menteri Perdagangan.

Selain itu, Yandri juga aktif di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sebagai Wakil Ketua Umum dan memiliki pengalaman luas di bidang sosial dan kemanusiaan selama menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI periode 2019-2022.

Ia menyelesaikan pendidikan dasar di SD Negeri Agung (1987), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri Kedurang (1990), dan lulus dari SMA Negeri 1 Manna pada tahun 1993.

Yandri meraih gelar Sarjana Peternakan dari Universitas Bengkulu pada tahun 1998 dan menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas KH. Abdul Chalim pada tahun 2024.

Selain di bidang politik, Yandri memiliki pengalaman di sektor bisnis. Ia pernah menjabat sebagai Direktur di PT Solusi Plus dan PT Suplai Plus pada periode 2004–2012. Dalam kehidupan pribadi, Yandri menikah dengan Ratu Rachmatu Zakiyah dan dikaruniai tiga orang anak.

Baca Juga: MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatuzakiyah, mencalonkan diri sebagai bupati dan dinyatakan menang. Namun, kemenangan tersebut digugat oleh pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, Yandri dituduh menggunakan posisinya untuk memenangkan istrinya, antara lain dengan mengumpulkan kepala desa di Kabupaten Serang guna mendukung kampanye Ratu Rachmatuzakiyah.

Menanggapi tuduhan tersebut, Yandri membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa pada saat itu, dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR.

Namun, pada 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang, dengan alasan keterlibatan Yandri Susanto dalam upaya memenangkan istrinya.

Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan umum dan dampak dari penyalahgunaan wewenang terhadap integritas demokrasi di Indonesia.

Berita Terkait

News Update