Profil Yandri Susanto Menteri Desa dan PDT Terseret Konflik Pilkada Serang yang Dibatalkan MK

Selasa 25 Feb 2025, 07:37 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto (Sumber: Dok Kementerian Desa dan PDT)

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto (Sumber: Dok Kementerian Desa dan PDT)

Pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatuzakiyah, mencalonkan diri sebagai bupati dan dinyatakan menang. Namun, kemenangan tersebut digugat oleh pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, Yandri dituduh menggunakan posisinya untuk memenangkan istrinya, antara lain dengan mengumpulkan kepala desa di Kabupaten Serang guna mendukung kampanye Ratu Rachmatuzakiyah.

Menanggapi tuduhan tersebut, Yandri membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa pada saat itu, dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR.

Namun, pada 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang, dengan alasan keterlibatan Yandri Susanto dalam upaya memenangkan istrinya.

Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan umum dan dampak dari penyalahgunaan wewenang terhadap integritas demokrasi di Indonesia.

Berita Terkait

News Update