Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, total penghasilan PNS akan dipengaruhi oleh tunjangan yang diterima, baik tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, maupun tunjangan keluarga.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS tahun 2025 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para abdi negara.
Dengan berbagai tunjangan tambahan, kesejahteraan finansial PNS diharapkan tetap terjaga.
Namun, penting bagi setiap PNS untuk memahami aturan pencairan dan besaran tunjangan yang berhak mereka terima agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Demikian tadi informasi terkait gaji ke-13 dan THR PNS yang akan cair di bulan Maret 2025.