Pinjaman KUR 2025 Cair dalam 1 Hari, Begini Prosesnya!

Selasa 25 Feb 2025, 21:25 WIB
Ilustrasi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Sumber: Poskota/Dzikri)

Ilustrasi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Sumber: Poskota/Dzikri)

POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan bunga rendah dan proses yang lebih mudah.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi pelaku usaha agar bisa berkembang dan meningkatkan daya saingnya.

Pada tahun 2025, pemerintah dan perbankan telah menerapkan berbagai inovasi guna mempercepat dan menyederhanakan proses pengajuan KUR, sehingga lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.

Jika di tahun-tahun sebelumnya proses pencairan KUR bisa memakan waktu hingga 7-10 hari kerja, kini hanya membutuhkan 1 hingga maksimal 3 hari kerja.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Modal Usaha di KUR BCA 2025, Ini Jenis dan Syaratnya

Apa yang Membuat Pengajuan KUR 2025 Lebih Cepat?

Ada beberapa faktor yang membuat proses KUR di tahun 2025 lebih cepat dibandingkan sebelumnya, di antaranya:

Digitalisasi Pengajuan

Kini, marketing bank bisa langsung menginput data calon debitur melalui HP mereka. Jika sebelumnya proses ini harus dilakukan melalui komputer di kantor, kini semua bisa dilakukan secara mobile.

Pengecekan BI Checking Lebih Cepat

Calon debitur tidak perlu menunggu lama untuk hasil BI Checking. Dalam waktu kurang lebih 1 jam, hasilnya sudah bisa keluar.

Survei Langsung di Hari yang Sama

Setelah pengecekan BI Checking, tim survei (termasuk marketing dan kepala cabang) bisa langsung melakukan survei ke lokasi usaha calon debitur. Jika usahanya dianggap layak untuk dibiayai, data dapat segera diproses.

Pembuatan SKU Online

Jika calon debitur belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), marketing dapat langsung membuat SKU secara online tanpa perlu ke kantor kelurahan.

Proses Pencairan Lebih Praktis

Setelah semua data terinput dengan benar, pencairan dana bisa dilakukan dalam hitungan jam atau maksimal 3 hari kerja.

Berita Terkait
News Update