Penyebab Mie Gacoan di Tangsel Disegel Satpol PP

Selasa 25 Feb 2025, 14:52 WIB
Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat melakukan penyegelan bangunan Mie Gacoan. (Sumber: Dok. Satpol PP Kota Tangerang Selatan)

Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat melakukan penyegelan bangunan Mie Gacoan. (Sumber: Dok. Satpol PP Kota Tangerang Selatan)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Bangunan Mie Gacoan di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Belum ada PBG (persetujuan bangunan gedung) nya. Bangunan masih dibangun, belum beroperasi," kata Muksin, Selasa 25 Februari 2025.

Muksin mengaku, pihaknya telah memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk berhenti melakukan pembangunan hingga mengantongi PBG. Namun, pihak pengelola tetap melanjutkan pembangunan.

Baca Juga: Geger Isu Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Netizen: 100 Persen Halal

"Kami lakukan penyegelan minggu kemarin tanggal 18 Februari 2025. Sudah kami berikan teguran juga untuk menghentikan pembangunan," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta pihak pengelola untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan bangunan Mie Gacoan tersebut.

"Belum ada info mereka (pengelola Mie Gacoan) sudah urus PBG atau belum. Kami imbau agar pengelola segera melengkapi seluruh izinnya terlebih dahulu," pungkasnya.

Berita Terkait
News Update