Penyaluran bantuan pada triwulan pertama 2025 diperkirakan selesai sebelum memasuki bulan Ramadan, yang menandai rampungnya proses pencairan di bulan Februari dan Maret.
Selanjutnya, tahap kedua penyaluran, yang menggunakan data baru, dijadwalkan berlangsung dari bulan April hingga Juni 2025.
Dengan demikian, bantuan sosial dapat diterima secara rutin dan terjadwal sesuai dengan proses bisnis penyaluran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Mekanisme Penerimaan Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat yang tidak bersifat permanen. Untuk itu, keluarga penerima harus memenuhi serangkaian persyaratan, salah satunya adalah komponen-komponen bantuan yang telah ditetapkan. PKH terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:
- Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil/Nifas: Bantuan diberikan mulai kehamilan kedua, sehingga ibu yang sedang hamil setelah memiliki dua anak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan.
- Anak Usia Dini: Bantuan diberikan untuk anak usia 0 hingga 6 tahun, dengan ketentuan hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua. Apabila anak sudah melewati batas usia tersebut saat verifikasi, maka bantuan tidak dapat diberikan.
- Komponen Pendidikan
Bantuan pendidikan ditujukan bagi anak-anak yang bersekolah pada jenjang formal dan telah terdaftar dalam sistem data pendidikan nasional seperti Dapodik atau Emis. - Komponen Kesejahteraan Sosial
Komponen ini mencakup bantuan bagi lansia dan penerima disabilitas berat. Bantuan yang diberikan masing-masing sebesar Rp2,4 juta per tahun. Penerima disabilitas harus memenuhi kriteria tertentu, yakni disabilitas yang menghambat aktivitas tanpa adanya bantuan dari lingkungan sekitar.
Pergeseran dari data penerima lama ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyaluran bantuan sosial.
Melalui validasi ulang yang dilakukan pada tahap kedua, pemerintah berharap dapat menjangkau keluarga-keluarga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memastikan penggunaan dana bantuan sosial yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Dengan tersedianya data yang lebih akurat dan menyeluruh, setiap komponen program bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT, dapat diterapkan dengan lebih efektif.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial tidak bersifat seumur hidup, melainkan diberikan sesuai dengan batas waktu dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Ke depannya, peran serta pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam melakukan perubahan data – baik penambahan, penghapusan, atau perbaikan akan sangat penting dalam menjaga keakuratan data penerima bantuan.
Langkah ini diharapkan akan memperkuat fondasi program-program sosial ekonomi Indonesia, sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.