MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Susanto Diduga Terlibat Pelanggaran Pemilu

Selasa 25 Feb 2025, 05:53 WIB
MK perintahkan pemilu ulang di Kabupaten Serang karena Mendes PDT, Yandri Susanto terbukti dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang merupakan istrinya. (Sumber: Instagram Ratu Rachmatuzakiyah)

MK perintahkan pemilu ulang di Kabupaten Serang karena Mendes PDT, Yandri Susanto terbukti dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang merupakan istrinya. (Sumber: Instagram Ratu Rachmatuzakiyah)

Tindakan Mendes Yandri dinilai melanggar Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilu. 

"H. Yandri Susanto, sebagai pejabat negara, memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu," tegas Enny. 

MK berpendapat bahwa posisi kepala desa yang berada dalam koordinasi Kemendes PDT membuat mereka rentan terhadap pengaruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri. Situasi ini berpotensi memengaruhi preferensi pemilih di tingkat desa dan menciptakan kondisi yang tidak netral dalam Pilbup Kabupaten Serang

Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran ini, MK tetap meyakini bahwa keterlibatan Yandri Susanto berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu. 

"Fakta ini menunjukkan bahwa Pemilukada Kabupaten Serang 2024 memiliki kondisi khusus yang secara nyata berdampak terhadap hasil perolehan suara," tutup Enny.


Berita Terkait
News Update