Menyikapi tuntutan penuntut umum tersebut, baik kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya.
"Untuk pembelaan kami berikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa ya," ujar ketua majelis hakim Saptono.
-->
Sidang terdakwa WNA asal Iran yang tersandung kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)
Menyikapi tuntutan penuntut umum tersebut, baik kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya.
"Untuk pembelaan kami berikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa ya," ujar ketua majelis hakim Saptono.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.