Kendalikan 1.608 Butir Ekstasi dari Penjara, WN Iran Dituntut Mati

Selasa 25 Feb 2025, 20:50 WIB
Sidang terdakwa WNA asal Iran yang tersandung kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Sidang terdakwa WNA asal Iran yang tersandung kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Menyikapi tuntutan penuntut umum tersebut, baik kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya.

"Untuk pembelaan kami berikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa ya," ujar ketua majelis hakim Saptono.

Berita Terkait

News Update