POSKOTA.CO.ID - Kementrian sosial (Kemensos) mengeluarkan surat perintah terkait pemblokiran pencairan bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jika KPM terdeteksi memiliki pekerjaan atau usaha yang dianggap tidak layak, maka pencairan bantuan tersebut akan dihentikan.
Surat perintah tersebut telah dikeluarkan Kemensos pada 21 Februari 2025.
Baca Juga: Menunggu Hilal Dana Bansos BLT BBM Cair, Kapan Jadwal Penyalurannya?
"Kementerian Sosial mengeluarkan surat perintah mengenai pemblokiran atau penahanan terhadap pencairan KPM PKH dan BPNT yang terdeteksi memiliki pekerjaan atau usaha yang layak," ujar pemilik kanal YouTube DUNIA BANSOS, dikutip Selasa, 25 Februari 2025.
Ia menambahkan, pemblokiran ini ditujukan bagi 307 KPM yang terdapat dalam daftar penerima bansos 2025 yang sudah terindikasi memiliki usaha atau penghasilan yang melebihi batas yang ditentukan.
"Adapun penyebab pemblokiran ini adalah karena adanya indikasi bahwa penerima bantuan sosial tersebut memiliki pekerjaan yang tidak sesuai dengan syarat penerima bantuan," paparnya.
Sebagai contoh, lanjutnya, jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau terdeteksi memiliki usaha yang berjalan, maka penerima dana bansos dari keluarga tersebut bisa saja tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bantuan sosial.
Pemblokiran Berdasarkan Usaha yang Dimiliki
Jika KPM terdeteksi memiliki usaha, baik itu usaha yang sudah berjalan atau melalui pinjaman dana usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Mikro (KUM), atau Mekar, hal ini akan langsung mempengaruhi kelayakan mereka untuk mendapatkan bantuan sosial.
Baca Juga: Jadwal dan Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 1 PT Pos Hari Ini, Cek Daerah Anda
"Bank atau pihak terkait akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai kemampuan usaha tersebut dan jika terbukti mampu memberikan penghasilan yang cukup, maka KPM tersebut akan terkena pemblokiran," demikian penjelasan dari kanal YouTube DUNIA BANSOS.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, bagi Anda yang merasa memiliki usaha atau penghasilan yang melebihi batas, sebaiknya mulai mempersiapkan diri dan memastikan bahwa data yang ada sudah sesuai dengan kondisi yang ada," imbuhnya.
Proses Monitoring dan Verifikasi
Kementerian Sosial juga memberikan informasi terkait proses monitoring dan verifikasi bagi KPM yang sudah mencairkan bantuan.
Jika petugas datang untuk melakukan verifikasi, pastikan bahwa Anda tidak panik atau khawatir jika diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku tabungan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan sosial yang sudah dicairkan memang sampai ke tangan yang tepat.
Baca Juga: Siswa Penerima Bantuan PIP SK Nominasi 2025 Terima Dana Mulai Rp225.000, Begini Cara Daftarnya
Bagi KPM penerima bansos PKH dan BPNT yang menggunakan layanan Pos Indonesia, cukup membawa KTP dan bukti pencairan.
Semua proses ini akan dijalankan sesuai prosedur dan jika petugas memiliki identitas yang jelas sebagai utusan dari Kemensos, maka Anda bisa melanjutkan proses ini dengan tenang.
"Namun, jika Anda merasa ragu, pastikan untuk memeriksa identitas petugas terlebih dahulu agar terhindar dari penipuan yang bisa merugikan," pungkasnya.