Kelompok Penerima THR dan Gaji ke-13 Siapa Saja? Cek Daftar dan Nominalnya

Selasa 25 Feb 2025, 15:30 WIB
Ilustrasi pemberian THR PNS 2025. (Sumber: BKPSDMD Babel)

Ilustrasi pemberian THR PNS 2025. (Sumber: BKPSDMD Babel)

Selain itu bagi pegawai honorer atau non-ASN juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, syaratnya adalah sebelumnya sudah mendandatangai kontrak penerima

Baca Juga: Apakah ASN P3K 2024 akan Mendapatkan THR? Ini Jawaban dan Aturan Pemerintah

Nominal THR dan Gaji ke-14

Sementara itu, nominal THR dan gajie ke-14 yang akan diterima oleh ASN ini terbagi menjadi beberapa kelompok penerima, cek di bawah ini:

ASN Pimpinan dan Anggota Lembaga non-Struktural

Besaran gaji berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima, adapun besaran gaji tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

non-ASN Pimpinan dan Anggota Lembaga non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.533.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai Berdasaran Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/SMA Sederajat:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma 1:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900

Diploma IV/Strata I:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150

Nah demikian informasi soal pencairan THR dan gaji ke-14 yang segera diterima oleh para ASN. Semoga informasinya bisa membantu.

Berita Terkait
News Update