Selain itu bagi pegawai honorer atau non-ASN juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, syaratnya adalah sebelumnya sudah mendandatangai kontrak penerima
Baca Juga: Apakah ASN P3K 2024 akan Mendapatkan THR? Ini Jawaban dan Aturan Pemerintah
Nominal THR dan Gaji ke-14
Sementara itu, nominal THR dan gajie ke-14 yang akan diterima oleh ASN ini terbagi menjadi beberapa kelompok penerima, cek di bawah ini:
ASN Pimpinan dan Anggota Lembaga non-Struktural
Besaran gaji berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima, adapun besaran gaji tersebut antara lain sebagai berikut:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
non-ASN Pimpinan dan Anggota Lembaga non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.533.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasaran Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/SMA Sederajat:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma 1:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900
Diploma IV/Strata I:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150
Nah demikian informasi soal pencairan THR dan gaji ke-14 yang segera diterima oleh para ASN. Semoga informasinya bisa membantu.