Masyarakat diingatkan bahwa bantuan sosial tidak bersifat permanen atau diberikan seumur hidup. Penerima harus terus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, terutama untuk program PKH yang bersifat bersyarat.
Selain status sebagai keluarga miskin, penerima juga harus memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori yang ditentukan dalam program PKH.
Dengan adanya perubahan sistem data ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial di tahun 2025 dapat lebih akurat dan tepat sasaran, sehingga hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang bisa menerima manfaatnya.